LAMPUNG - Seorang pria berinisial R di Lampung Timur ditembak mati oleh oknum polisi Polda Lampung di depan keluarganya pada Maret 2024.
Korban, yang dituduh mencuri motor, ditembak di perut saat memperbaiki sandal bersama anaknya tanpa perlawanan.
“R adalah seorang suami dan ayah dari dua anak yang tewas ditembak di depan keluarga, termasuk istri dan orang tuanya, ” kata Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, Rabu (4/12).
Prabowo menyebut tindakan ini melanggar aturan penggunaan senjata api yang hanya diperbolehkan untuk melindungi nyawa atau dalam situasi darurat. “LBH Bandar Lampung menduga adanya penyiksaan dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh oknum tersebut, melanggar Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009.
Aturan itu mengharuskan penggunaan senjata api hanya untuk melindungi nyawa atau untuk membela diri dari ancaman luka berat atau kematian. Polisi juga harus memberikan tembakan peringatan sebelum menembak pelaku, ” jelas dia.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas anggota yang terbukti melanggar. “Yang bersangkutan saat ini sudah berada di
Bidpropam untuk menjalani sidang kode etik. Kami akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ” ujar Umi. (FRN)