TANGERANG - Jajaran Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang pria berinisial MIS (23) warga Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Pria yang berstatus mahasiswa ini ditangkap karena melawan petugas saat mengamankan eksekusi lahan di Jalan Raya Kresek, Kampung Jati Baru, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Jumat (3/12/2021).
Baca juga:
Bawa Sajam, 3 Remaja Diamankan Polsek Cikupa
|
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, eksekusi lahan dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Kepala Pengadilan Negeri Tangerang Kelas A1 terhadap sebidang tanah dengan sertifikat atas nama almarhum Aryadi. Lahan itu ditempati oleh lapak milik Nurjana.
"Petugas prinsipnya mengamankan kegiatan pengosongan agar tidak terjadi keributan, " kata Wahyu, Sabtu (4/12/2021).
Wahyu melanjutkan, pada saat pelaksanaan pengosongan, tergugat yakni Nurjaya dan keluarganya tidak terima dan berupaya menghalangi kegiatan eksekusi. Upaya penghadangan itu pun kemudian menimbulkan keributan antara pihak penggugat dan tergugat.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
"Melihat hal itu, petugas gabungan TNI POLRI dan Satpol PP kemudian melakukan upaya pengamanan agar keributan tidak semakin memanas, . Namun tiba-tiba seorang pria dari pihak keluarga tergugat yakni tersangka MIS mengambil senjata tajam jenis golok, " tutur Wahyu.
Tersangka MIS mengacungkan golok kepada petugas yang melakukan upaya pengamanan. Petugas pun kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti senjata tajam jenis golok.
"Atas perbuatannya, tersangka MIS dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 212 KUHP, " pungkas Wahyu.
(HMS/Sopiyan)