TANGERANG - DPW LSM TAMPERAK dampingi keluarga korban kekerasan seksual anak di bawah umur di mauk Kabupaten Tangerang mendatangi KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) karna belum mendapat kepastian hukum di Polresta Tangerang Senin, (14/10/24)
Korban bersama Ketua DPW LSM TAMPERAK Provinsi Banten Ahmad Sudita berniat agar KPAI turut serta mendorong ke Polresta Tangerang lantaran laporan keluarga korban sudah tiga bulan ini belum mendapatkan kepastian hukum atas laporan korban kekerasan seksual yang terjadi kepada sang anak tercintanya.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
"Tujuan kami ini untuk meminta KPAI sebagai Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk membantu mendorong laporan keluarga korban di Polresta Tangerang yang sudah tiga bulan ini belum ada kejelasan, Ujar Ahmad Sudita di
Ahmad Sudita mengatakan, tindak lanjut penyelidikan yang dilakukan Unit PPA Polresta Tangerang mengalami perlambatan entah karena apa, sementara setiap saya konfirmasi dan menanyakan ke penyidik mereka Slow respon seolah enggan untuk ditanyakan terkait perkembangan kasus itu.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pertama tidak ada kendala, tapi tindak lanjutnya terkesan lambat.Ujar Ahmad Sudita
Perkara ini pertama kali dilaporkan kepada Polresta Tangerang pada 21 Juli 2024 dengan nomor Laporan Pemeriksaan LP/B/644/VII/2024/ SPKT. SAT RESKRIM /POLRESTA TANGERANG/ POLDA BANTEN.untuk perkara persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.
Untuk bukti-bukti pun sudah dilampirkan berupa hasil visum. Namun hingga kini terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka,
AM Ayah korban merasa gundah karena belum mendapat keadilan dan kepastian hukum hingga kini. Terlebih, terlapor masih bersikap biasa-biasa saja
"Saya kurang tahu pak (kendalanya apa). Saya disuruh menunggu saja. Saya cuma minta kepastian aja buat keadilan anak saya, " kata AM Ayah korban
Ahmad Sudita menambahkan, Pelaku harus segera di tangkap, nunggu apalagi, hasil visum sudah ada, bahwa ada luka di vagina dari keterangan hasil visum, seharusnya Polres sudah menangkapnya, karna sudah tiga bulan kasus ini dilaporkan kejadian pencabulan dan pelecehan tersebut, Bukan malah berupaya melakukan mediasi”, tegas Ahmad Sudita.
“Undang-undang perlindungan anak tidak bisa RESPORATIVE JUSTICE tidak ada kata sepakat, pelaku predator anak harus segera di tangkap dan diadili yang seadil-adilnya, mengingat korban masih dibawah umur dan mengalami trauma berat pasca kejadian tersebut.
Dan dari pihak Polres sampai saat ini tidak ada upaya untuk pendekatan korban ke psikiater. Untuk memulihkan kondisi mental korban.
Padahal Undang-Undang Perlindungan anak sudah jelas, anak yang mengalami pelecehan seksual punya hak di lindungi Negara Pemerintah dan Pemerintah daerah itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang diatur dalam beberapa pasal yang diantaranya mewajibkan dan memberikan tanggung jawab untuk menghormati pemenuhan hak anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik budaya, dan bahasa, status.
Pelaku sendiri harus di jerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”, Ujar Ahmad Sudita penuh emosional.
Sementara itu Siska Bidang Pelayanan Pengaduan dari KPAI mengatakan, Kami akan mencoba konfirmasi dulu ke PPA Polresta Tangerang, ada kendala apa untuk kasus ini bisa lama prosesnya, Selain itu kami dari KPAI akan memberikan pendampingan untuk pemulihan kondisi mental anak tersebut, Ucapnya.
Sementara itu Penyidik PPA Polresta Tangerang Iptu Ganda saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan dengan singkat Saya cek ya om, " Ucap singkatnya melalui pesan WhatsApp.
(Sopiyan)